Dalam sebuah
hadist diterangkan bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda, “ menurut ilmu itu
wajib bagi setiap muslim. “pada bagian lain nabi saw, memerintahkan kita untuk
menuntut ilmu kemana saja, “Tuntutlah ilmu meskipun sampai ke negeri Cina!”
Para ulama akhir
kalam berpendapat bahwa ilmu yang wajib dicari adalah ilmu kalam karena dengan
imu kalam dapat ditemukan ilmu tauhid
dan diketahui Dzat Allah swt. beserta sifat-sifatNya. Sedangkan ulama fiqih
berpendapat bahwa ilmu fardhu yang dimaksudkan dalam hadist tersebut ialah imu
fiqh. Sebab dengan ilmu fiqh seorang muslim akan mengetahui ibadah-ibadah halal
dan haram, yang diharamkan dari mu’amalah (pergaulan) dan apa yang dihalalkan.
Sementara ahli tasawuf berpendapat bahwa ilmu yang wajib dicari adalah ilmu
tasawuf. Alasannya karena ilmu tasawuf mencakup tentang hati ikhlas,
cacat-cacat jiwa dan membedakan bisikan malaikat dan bisikan setan.
Sesungguhnya
dari sekian pendapat para ahli yang berbeda-beda itu dapatlah disimpulkan bahwa
ilmu itu hanya dibagi menjadi dua bagian, yaitu ilmu Muamalah dan ilmu
mukasyafah. Tujuan orang mempelajari ilmu adalah demi muamalah.
Muamalah yang
dibebankan kepada setiap orang berakal dan baligh, yaitu mengamalkan tiga hal :
itikad (niat), perbuatan dan meninggalkannya.
Sesungguhnya
ilmu tentang islam itu luas. Seseorang yang baru saja masuk islam atau baru
saja mengenalnya belumlah berkewajiban mempelajari secara keseluruhan.
Sebagimana yang dilakukan nabi saw. terhadap orang arab gurun yang masih bodoh
dan awam terhadap islam. Kepada mereka, nabi cukup mengajarkan dua kalimat
syahadat, halal dan haram secara sederhana. Mereka belum diwajibkan menjalankan
syariat islam sebagimana kewajiban para sahabat. Belajar ilmu harus dilakukan
secara bertahap.
Jika seorang
sudah meyakini dua kalimat syahadat dan mengerti artinya. Barulah mempelajari
makna yang terkandung di dalamnya. Setelah itu meningkat pada mempelajari ilmu
tentang ibadah-ibadah lain semisal shalat, puasa, zakat, haji dan sebagainya.
Kalau sudah demikian, ia wajib mempelajari maksiat yang harus ditinggalkan
setiap kehidupannya.
Wajib pula
seorang muslim mempelajari itikad-itikad dan perbuatan hati. Ia wajib
mengetahui dan mempertimbangkan gerakan hati. Jika didalam hati timbul keraguan
mengenai makna dua kalimat syahadat misalnya, maka wajib bagi mempelajari cara
bagaimana menghilangkan keraguan di dalam hati tersebut. Hal itu semata-mata bertujuan
untuk menyelamatkan iman di dalam dada.
Jika kebatilan
masuk ke dalam benak seseorang, maka seseorang yang bersangkutan harus
mempunyai niat yang kuat untuk menghilangkannya. Artinya, ia harus mengikis
kebatilan itu meskipun memang itu sulit dilakukan. Sama dengan seorang muslim
yang berdagang di suatu tempat dimana di situ riba telah merajalela. Maka ia
wajib belajar bagaimana menjaga diri dari pengaruh kebiasaan buruk tersebut.
Ilmu tentang
cara beramal (berbuat) adalah wajib dipelajari. Barang siapa yang mengetahui
ilmu wajib dan waktu wajibnya, berarti ia mengetahui ilmu fardhu ain.
Diantara sesuatu
yang harus disampikan kepada Muallaf (orang yang baru masuk islam) ialah
keimanan kepada 6 (enam) rukun iman dalam islam.
Ilmu yang
termasuk fardhu kifayah adalah imu yang tidak wajib dimiliki oleh semua orang.
Namun dalam suatu tempat atau negeri harus ada orang yang mempelajari dan
memilikinya. Ilmu ini tidak bias dibaikan dalam menegakan urusan duniawi.
Misalnya ilmu kedokteran, ilmu matematika dan sebagainya. Berdosalah jika tidak
ada sama sekali orang yang mempelajarinya di dalam suatu negeri. Artinya
minimal ada seorang yang mempelajarinya walaupun yang lain tidak.
Ada pula ilmu
yang dianggap sebagai teutamaan tetapi
bukanlah fardhu, misalnya memperdalam tentang perincian-perincian matematika
dan memperdalam hakekat ilmu kedokteran dan sebagainya. Namun semua itu tetap
ilmu yang terpuji.
Sedangan ilmu
yang tercela dalah ilmu yang bukan syariyyah. Misalnya ilmu sihir, mendatangkan
roh, perdukungan ilmu hitam, cerita dongeng yang mengarah pada kemusyrikan,
tahayul dan sebagainya. Dan ilmu yang dianggap mubah adalah ilmu tentang
syi’ir-syi’ir.
Ilmu-ilmu yang
terpuji dapat dikelompokan menjadi beberapa bagian, misalnya ilmu tentang kitab
Allah (Al-Qur’an), sunnah Rasul, kesepakatan ulama (ijma) dan para sahabat.
Dari ilmu-ilmu terpuji ini dikategorikan menjadi dua bagian: ilmu yang
berhubungan dengan kemaslahatan dunia yang termuat dalam kitab-kitab fiqih dan
ilmu untuk kemaslahatan akhirat, yaitu tentang keadaan hati, akhlak terpuji dan
tercela, apa diridhai allah dan dibenciNya.
Ulama-ulama
jaman dahulu banyak dijadikan teladan, bagaimana mereka menggabungkan ilmu
kemaslahatan duniawi dan kepentingan ukhrawi. Misalnya Syafii, Maliki, ahmad
dan Abu hanifa. Mereka tidak hanya memiliki ilmu fiqih secara terbatas, tetapi
luas dan digabungkan dengan ilmu-ilmu zuhud; ilmu pengelolaan hati. Mereka
memiliki dan melaksanakan ilmu-ilmu yang terpuji.
Wassalam..
Semoga
bermanfaat
RidwanRach
0 komentar:
Posting Komentar