Pages

Subscribe:

RSS feed

Kamis, 06 Juni 2013

ILMU YANG TERCELA DAN YANG TERPUJI



Dalam sebuah hadist diterangkan bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda, “ menurut ilmu itu wajib bagi setiap muslim. “pada bagian lain nabi saw, memerintahkan kita untuk menuntut ilmu kemana saja, “Tuntutlah ilmu meskipun sampai ke negeri Cina!”

Para ulama akhir kalam berpendapat bahwa ilmu yang wajib dicari adalah ilmu kalam karena dengan imu kalam  dapat ditemukan ilmu tauhid dan diketahui Dzat Allah swt. beserta sifat-sifatNya. Sedangkan ulama fiqih berpendapat bahwa ilmu fardhu yang dimaksudkan dalam hadist tersebut ialah imu fiqh. Sebab dengan ilmu fiqh seorang muslim akan mengetahui ibadah-ibadah halal dan haram, yang diharamkan dari mu’amalah (pergaulan) dan apa yang dihalalkan. Sementara ahli tasawuf berpendapat bahwa ilmu yang wajib dicari adalah ilmu tasawuf. Alasannya karena ilmu tasawuf mencakup tentang hati ikhlas, cacat-cacat jiwa dan membedakan bisikan malaikat dan bisikan setan.

Sesungguhnya dari sekian pendapat para ahli yang berbeda-beda itu dapatlah disimpulkan bahwa ilmu itu hanya dibagi menjadi dua bagian, yaitu ilmu Muamalah dan ilmu mukasyafah. Tujuan orang mempelajari ilmu adalah demi muamalah.

Muamalah yang dibebankan kepada setiap orang berakal dan baligh, yaitu mengamalkan tiga hal : itikad (niat), perbuatan dan meninggalkannya.

Sesungguhnya ilmu tentang islam itu luas. Seseorang yang baru saja masuk islam atau baru saja mengenalnya belumlah berkewajiban mempelajari secara keseluruhan. Sebagimana yang dilakukan nabi saw. terhadap orang arab gurun yang masih bodoh dan awam terhadap islam. Kepada mereka, nabi cukup mengajarkan dua kalimat syahadat, halal dan haram secara sederhana. Mereka belum diwajibkan menjalankan syariat islam sebagimana kewajiban para sahabat. Belajar ilmu harus dilakukan secara bertahap.

Jika seorang sudah meyakini dua kalimat syahadat dan mengerti artinya. Barulah mempelajari makna yang terkandung di dalamnya. Setelah itu meningkat pada mempelajari ilmu tentang ibadah-ibadah lain semisal shalat, puasa, zakat, haji dan sebagainya. Kalau sudah demikian, ia wajib mempelajari maksiat yang harus ditinggalkan setiap kehidupannya.

Wajib pula seorang muslim mempelajari itikad-itikad dan perbuatan hati. Ia wajib mengetahui dan mempertimbangkan gerakan hati. Jika didalam hati timbul keraguan mengenai makna dua kalimat syahadat misalnya, maka wajib bagi mempelajari cara bagaimana menghilangkan keraguan di dalam hati tersebut. Hal itu semata-mata bertujuan untuk menyelamatkan iman di dalam dada.

Jika kebatilan masuk ke dalam benak seseorang, maka seseorang yang bersangkutan harus mempunyai niat yang kuat untuk menghilangkannya. Artinya, ia harus mengikis kebatilan itu meskipun memang itu sulit dilakukan. Sama dengan seorang muslim yang berdagang di suatu tempat dimana di situ riba telah merajalela. Maka ia wajib belajar bagaimana menjaga diri dari pengaruh kebiasaan buruk tersebut.

Ilmu tentang cara beramal (berbuat) adalah wajib dipelajari. Barang siapa yang mengetahui ilmu wajib dan waktu wajibnya, berarti ia mengetahui ilmu fardhu ain.

Diantara sesuatu yang harus disampikan kepada Muallaf (orang yang baru masuk islam) ialah keimanan kepada 6 (enam) rukun iman dalam islam.

Ilmu yang termasuk fardhu kifayah adalah imu yang tidak wajib dimiliki oleh semua orang. Namun dalam suatu tempat atau negeri harus ada orang yang mempelajari dan memilikinya. Ilmu ini tidak bias dibaikan dalam menegakan urusan duniawi. Misalnya ilmu kedokteran, ilmu matematika dan sebagainya. Berdosalah jika tidak ada sama sekali orang yang mempelajarinya di dalam suatu negeri. Artinya minimal ada seorang yang mempelajarinya walaupun yang lain tidak.

Ada pula ilmu yang dianggap sebagai teutamaan  tetapi bukanlah fardhu, misalnya memperdalam tentang perincian-perincian matematika dan memperdalam hakekat ilmu kedokteran dan sebagainya. Namun semua itu tetap ilmu yang terpuji.

Sedangan ilmu yang tercela dalah ilmu yang bukan syariyyah. Misalnya ilmu sihir, mendatangkan roh, perdukungan ilmu hitam, cerita dongeng yang mengarah pada kemusyrikan, tahayul dan sebagainya. Dan ilmu yang dianggap mubah adalah ilmu tentang syi’ir-syi’ir.

Ilmu-ilmu yang terpuji dapat dikelompokan menjadi beberapa bagian, misalnya ilmu tentang kitab Allah (Al-Qur’an), sunnah Rasul, kesepakatan ulama (ijma) dan para sahabat. Dari ilmu-ilmu terpuji ini dikategorikan menjadi dua bagian: ilmu yang berhubungan dengan kemaslahatan dunia yang termuat dalam kitab-kitab fiqih dan ilmu untuk kemaslahatan akhirat, yaitu tentang keadaan hati, akhlak terpuji dan tercela, apa diridhai allah dan dibenciNya.

Ulama-ulama jaman dahulu banyak dijadikan teladan, bagaimana mereka menggabungkan ilmu kemaslahatan duniawi dan kepentingan ukhrawi. Misalnya Syafii, Maliki, ahmad dan Abu hanifa. Mereka tidak hanya memiliki ilmu fiqih secara terbatas, tetapi luas dan digabungkan dengan ilmu-ilmu zuhud; ilmu pengelolaan hati. Mereka memiliki dan melaksanakan ilmu-ilmu yang terpuji.


Wassalam..
Semoga bermanfaat

RidwanRach

0 komentar:

Posting Komentar